
Sumber: Tiktok/@hanjiwoochannel
Jakarta – Penyanyi Vidi Aldiano resmi memenangkan tiga gugatan perdata terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu legendaris Nuansa Bening. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (19/11/2025), dan dikonfirmasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Jumat (21/11/2025).
Ketiga gugatan yang diajukan oleh Keenan Nasution (juga dikenal sebagai Radakrisnan Nasution) dan Rudi Pekerti selaku pencipta lagu tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Alasan utama adalah adanya cacat formil pada gugatan penggugat, sehingga perkara tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok materi.
“Jadi tiga gugatan ini semua dinyatakan tidak dapat diterima ya, bukan ditolak ya,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, kepada wartawan pada Jumat (21/11/2025).
Dengan putusan ini, Vidi Aldiano terbebas dari tuntutan ganti rugi materiil yang mencapai total sekitar Rp28,4 miliar. Gugatan pertama (No. 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst) menuduh Vidi menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 pertunjukan konser tanpa izin, dengan tuntutan ganti rugi Rp24,5 miliar serta penyitaan aset berupa rumah di Jakarta Selatan. Gugatan kedua dan ketiga juga menyangkut penggunaan lagu di platform digital serta perubahan nama pencipta, dengan tuntutan tambahan mencapai ratusan juta rupiah.
Para penggugat mengklaim telah menciptakan lagu Nuansa Bening sejak tahun 1977 dan Vidi diduga melanggar hak cipta dengan membawakan serta mendistribusikan lagu tersebut tanpa izin sejak dirilis pada 2008.
Majelis hakim mengabulkan eksepsi (keberatan) yang diajukan pihak Vidi Aldiano, sehingga gugatan dinyatakan cacat formil dan tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan. Putusan ini memberikan kelegaan bagi penyanyi yang akrab disapa Vidi tersebut, yang kini tidak diwajibkan membayar ganti rugi maupun menjalani tuntutan lainnya terkait perkara ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari pihak Keenan Nasution maupun Rudi Pekerti terkait putusan tersebut.
Disclaimer: Berita ini disusun berdasarkan informasi dari berbagai sumber berita terpercaya dan data resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat per November 2025. Penulis dan website tidak memiliki afiliasi dengan pihak mana pun dalam perkara ini. Informasi dapat berubah seiring perkembangan hukum lebih lanjut. Pembaca disarankan untuk merujuk langsung pada dokumen resmi pengadilan atau konfirmasi dari pihak terkait untuk keakuratan penuh. Website ini tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat penggunaan informasi dari artikel ini tanpa verifikasi lebih lanjut.
