
Sumber:Instagram/@nabobrien
Jakarta, 10 Maret 2026 – Polemik hukum yang sempat viral melibatkan pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien, akhirnya berakhir damai. Nabilah dan pihak pelapor, Zendhy Kusuma beserta istrinya Evi Santi Rahayu, sepakat mencabut seluruh laporan polisi masing-masing setelah melalui proses mediasi di Gedung Bareskrim Polri pada Minggu (8/3/2026).
Nabilah O’Brien, yang juga dikenal sebagai selebgram dengan akun Instagram @nabobrien, menyatakan lega atas penyelesaian ini. “Saya maafin semuanya, saya sudah bukan tersangka,” ujar Nabilah saat ditemui wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Ahad (8/3/2026). Ia menegaskan status tersangkanya telah gugur sepenuhnya setelah kesepakatan damai tercapai.
Kasus ini bermula pada 20 September 2025, ketika terjadi insiden dugaan pencurian di restoran milik Nabilah. Sepasang suami istri, Zendhy Kusuma dan Evi, diduga membawa kabur 14 pesanan makanan dan minuman senilai ratusan ribu rupiah tanpa membayar setelah berdebat dengan staf. Nabilah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan mengunggah rekaman CCTV ke akun Instagram pribadinya sebagai bentuk peringatan bagi pemilik usaha lain.
Namun, langkah tersebut justru memicu laporan balik dari Zendhy ke Bareskrim Polri. Nabilah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman CCTV tersebut. Sementara Zendhy dan Evi juga sempat berstatus tersangka atas laporan Nabilah soal dugaan pencurian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan mediasi dilakukan sebagai upaya memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. “Mereka saling introspeksi, terutama di bulan Ramadhan ini, dan memilih jalur damai. Semua laporan dicabut, termasuk di Polsek Mampang dan Bareskrim Polri,” kata Trunoyudo.
Kesepakatan damai juga mencakup komitmen untuk menghapus konten terkait perkara di media sosial. Kasus ini sempat menjadi sorotan publik, bahkan hingga dibahas di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada Senin (9/3/2026), di mana Nabilah sempat curhat merasa hancur dan kehilangan harapan saat ditetapkan tersangka meski merasa sebagai korban.
Dengan berakhirnya proses hukum ini, Nabilah berharap bisa fokus kembali mengelola usahanya. “Terima kasih atas dukungan semua pihak. Semoga ini jadi pelajaran bagi kita semua,” tutupnya.
Kasus Bibi Kelinci pun ditutup dengan catatan positif: perdamaian di tengah bulan suci Ramadhan. 🕊️
Disclaimer: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia dari sumber terbuka, pernyataan resmi pihak terkait, dan laporan media hingga tanggal publikasi. Informasi disajikan untuk tujuan umum dan edukasi semata. FKR PROJECT NEWS tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul dari penggunaan informasi ini. Pembaca disarankan untuk memverifikasi fakta secara independen dan berkonsultasi dengan pihak berwenang jika diperlukan. Pandangan atau opini dalam artikel ini merupakan interpretasi penulis dan tidak selalu mencerminkan sikap resmi redaksi. Semua pihak yang disebutkan berhak memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
