
Sumber foto: Kompas.com (diolah)
JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktris sekaligus selebritas Erika Carlina resmi mencabut laporan polisi terhadap GSS yang dikenal publik dengan nama DJ Panda. Kasus dugaan pengancaman yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya kini disepakati berakhir melalui jalur Restorative Justice (RJ).
Pihak kepolisian membenarkan bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai dan sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum hingga persidangan.
Kesepakatan Perdamaian Telah Diteken
Dalam keterangan resminya pada Selasa (23/12/2025), Polda Metro Jaya mengungkapkan sejumlah poin penting terkait penghentian perkara tersebut. DJ Panda selaku terlapor diketahui telah mengajukan permohonan Restorative Justice dengan melampirkan surat perjanjian damai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada 18 Desember 2025.
Pada tanggal yang sama, Erika Carlina juga menyerahkan surat pencabutan laporan polisi secara resmi kepada penyidik, sebagai bentuk kesepakatan damai yang telah dicapai.
Penyidikan Sempat Berjalan Intensif
Meski akhirnya dihentikan, pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum sebelumnya telah berjalan cukup jauh. Sedikitnya delapan saksi ahli telah diperiksa dalam kasus tersebut dan penyidikan disebut tidak mengalami kendala berarti.
Namun demikian, kepolisian tetap menghormati keputusan Erika Carlina dan DJ Panda yang memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur damai.
Saat ini, permohonan Restorative Justice tersebut masih berada pada tahap asesmen administrasi oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Metro Jaya. Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, polisi akan menggelar perkara guna menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Polisi Hormati Keputusan Kedua Pihak
Terkait alasan di balik keputusan damai tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa hal tersebut merupakan urusan internal antara pelapor dan terlapor.
“Perdamaian dan isi kesepakatannya berada di luar kewenangan kepolisian. Kami hanya memfasilitasi ruang bagi kedua belah pihak yang ingin menempuh jalur kekeluargaan,” ujar perwakilan Polda Metro Jaya kepada awak media.
Kilas Balik Kasus
Seperti diketahui, Erika Carlina sebelumnya melaporkan DJ Panda atas dugaan pengancaman yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Kasus ini menarik perhatian publik mengingat Erika dikenal sebagai figur publik yang vokal dan tegas dalam menempuh jalur hukum.
Dengan dicabutnya laporan tersebut, perselisihan antara Erika Carlina dan DJ Panda dipastikan resmi berakhir melalui mediasi, bukan berlanjut ke meja hijau.
Sumber Referensi: > Artikel ini merujuk pada pemberitaan Kompas.com dan informasi resmi dari Polda Metro Jaya via YouTube Cumicumi.
