
Sumber: Instagram/@drg.kamelia
Jakarta – Aktor Ammar Zoni alias Muhammad Ammar Akbar dituntut pidana penjara selama 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026).
Selain hukuman badan, JPU juga menuntut Ammar membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan jika denda tidak dibayarkan. Tuntutan serupa diberlakukan terhadap lima terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.
“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual serta menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman,” ujar JPU saat membacakan amar tuntutan, sebagaimana dikutip dari berbagai sumber berita.
Jaksa meyakini Ammar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tersebut. Perkara bermula pada akhir Desember 2024, ketika Ammar diduga menerima sabu dari seseorang bernama Andre, kemudian menjual dan mengedarkannya di dalam rutan kepada narapidana lain, termasuk melalui transaksi dengan terdakwa Rifaldi.
Hal-hal yang memberatkan tuntutan menurut JPU antara lain:
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda.
- Ammar Zoni telah tiga kali dihukum dalam kasus narkotika sebelumnya berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.
Sementara itu, hal yang meringankan dipertimbangkan seperti sikap sopan terdakwa di persidangan serta status sebagai kepala keluarga.
Sidang ini merupakan tahap pembacaan tuntutan setelah proses pemeriksaan saksi dan barang bukti sebelumnya. Selanjutnya, majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan pledoi (nota pembelaan) sebelum vonis dijatuhkan.
Hingga berita ini diturunkan, Ammar Zoni dikabarkan bungkam setelah mendengar tuntutan tersebut. Kuasa hukumnya belum memberikan komentar resmi lebih lanjut terkait langkah pembelaan selanjutnya.
Disclimer: Berita ini disusun berdasarkan laporan dari sumber berita terpercaya seperti detikNews, CNN Indonesia, Kompas.com, Antara News, dan Liputan6 per 12 Maret 2026. Informasi dapat berubah seiring perkembangan persidangan lebih lanjut. Penulis dan website tidak memiliki afiliasi dengan pihak mana pun dalam perkara ini. Pembaca disarankan merujuk langsung pada dokumen resmi pengadilan atau pernyataan pihak terkait untuk keakuratan penuh. Website ini tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat penggunaan informasi dari artikel ini tanpa verifikasi lebih lanjut.
