Insanul Fahmi Penuhi Panggilan Polisi atas Laporan Wardatina Mawa, Inara Rusli Absen karena Sakit

Sumber: /@insanulfahmi

Jakarta – Pengusaha Insanul Fahmi memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang dilaporkan oleh istrinya, Wardatina Mawa (Mawa). Sementara itu, Inara Rusli alias Inarasati tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan yang sama dengan alasan jatuh sakit.

Pemeriksaan terhadap Insanul Fahmi digelar pada Jumat (10 April 2026) di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya. Ia tiba sekitar pukul 11.04 WIB dan diperiksa sebagai saksi terlapor. Insanul datang didampingi kuasa hukumnya dan terlihat menjalani pemeriksaan dengan tenang.

Sebelumnya, pada Rabu (8 April 2026), Inara Rusli yang juga dipanggil dalam kasus yang sama tidak dapat memenuhi panggilan. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan Inara ditunda karena kondisi kesehatannya sedang menurun. “Pemeriksaan terhadap Saudari IR yang dijadwalkan pada hari ini ditunda karena yang bersangkutan tidak dapat hadir dengan alasan sakit,” ujar Andaru.

Kasus ini berawal dari laporan Wardatina Mawa yang menduga adanya hubungan terlarang antara suaminya, Insanul Fahmi, dengan Inara Rusli. Laporan tersebut telah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya sejak awal 2026.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan Insanul Fahmi maupun jadwal ulang pemeriksaan Inara Rusli. Sementara itu, baik Insanul maupun Inara belum memberikan pernyataan lebih lanjut di hadapan media.

Drama rumah tangga antara Insanul Fahmi, Wardatina Mawa, dan Inara Rusli ini terus menjadi perhatian publik sejak akhir 2025, dengan berbagai saling lapor dan upaya perdamaian yang sempat dilakukan.

Disclaimer: Berita ini dibuat berdasarkan informasi yang beredar di media dan laporan publik hingga tanggal 10 April 2026. Isi berita bersifat netral dan tidak memihak pihak manapun. Segala tuduhan dan proses hukum masih dalam tahap penyidikan, sehingga berlaku asas praduga tak bersalah. Pembaca diharapkan bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi ini.

Tentang Penulis

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *