
(Sumber foto: Instagram @insanulfahmi, @mommy_starla / diolah redaksi)
JAKARTA – Kabar mengejutkan kembali menimpa Inara Rusli. Rekaman CCTV pribadi miliknya dengan durasi sekitar dua jam dilaporkan bocor dan beredar secara ilegal. Kasus ini kini resmi masuk ke ranah hukum setelah pihak Inara melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan tindak pidana akses ilegal ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran privasi yang dilakukan secara terencana, mengingat rekaman CCTV itu berasal dari area rumah pribadi Inara yang seharusnya dilindungi secara hukum.
Diduga Libatkan Orang Dalam
Pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa pelaku kebocoran diduga kuat berasal dari orang dalam atau pihak yang berada dalam satu manajemen dengan Inara Rusli. Dari hasil pendalaman awal, setidaknya terdapat enam orang yang terindikasi terlibat, masing-masing berinisial A, V, M, P, dan N.
Mereka diduga memiliki akses terhadap sistem CCTV tersebut sebelum akhirnya rekaman itu jatuh ke pihak luar dan beredar tanpa izin.
Motif Ekonomi Jadi Pemicu
Motif utama di balik kebocoran rekaman ini disinyalir demi keuntungan pribadi. Para pelaku diduga menjual rekaman CCTV tersebut untuk mendapatkan uang.
“Motifnya jelas mencari uang. Pelaku merasa bisa mendapatkan keuntungan dengan menjual video tersebut,” ujar pihak kuasa hukum Inara Rusli dalam keterangannya.
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa kebocoran bukan terjadi karena kelalaian teknis, melainkan tindakan yang disengaja.
Diduga Bermuara ke Mantan Suami
Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum juga menyinggung adanya dugaan bahwa rekaman CCTV tersebut bermuara ke mantan suami Inara Rusli, yakni Virgoun. Meski demikian, dugaan ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Penyidik masih menelusuri alur distribusi video untuk memastikan siapa saja pihak yang menerima dan menyebarkannya.
Terancam Hukuman Hingga 8 Tahun Penjara
Kasus ini diproses menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 30, 32, dan 35 terkait akses ilegal dan distribusi informasi elektronik tanpa hak.
Mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, para pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 6 sampai 8 tahun.
“Sanksinya tidak ringan. Siapa pun yang dengan sengaja tanpa hak mengakses dan menyebarkan informasi elektronik milik orang lain bisa dijerat hukuman berat,” tegas kuasa hukum.
Saat ini, saksi kunci berinisial Viola telah memberikan keterangan lengkap kepada penyidik unit Cyber Crime guna mengungkap dalang utama di balik dugaan perdagangan privasi Inara Rusli tersebut.
