
Sumber Foto: Instagram @boiyenpesek
JAKARTA – Kabar kurang sedap datang dari dunia hiburan Tanah Air. Suami dari komedian sekaligus presenter Boiyen, berinisial RAA, tengah menjadi sorotan publik setelah terseret dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana investasi. Kasus ini mencuat usai pihak korban melayangkan somasi resmi melalui tim kuasa hukum dari Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI).
Kronologi Dugaan Kasus
Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, kasus ini bermula pada Agustus 2023. Saat itu, RAA menawarkan kerja sama investasi kepada seorang investor berinisial RF untuk pengembangan bisnis kuliner miliknya bernama Satemen Indonesia yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta.
Dalam penawaran tersebut, RAA menjanjikan bagi hasil sebesar 30 persen setiap bulan dari keuntungan usaha. Korban mengaku tertarik karena selain ditunjukkan proposal bisnis dengan laporan pendapatan yang terbilang stabil, hubungan pertemanan antara korban dan RAA juga telah terjalin hampir delapan tahun.
Dana Masuk Rekening Pribadi
Korban kemudian menyetorkan modal investasi sebesar Rp200 juta. Namun, kejanggalan mulai muncul ketika dana investasi tersebut diminta untuk ditransfer ke rekening pribadi RAA, bukan ke rekening resmi perusahaan.
“Awalnya bagi hasil sempat berjalan sebanyak empat kali hingga Januari 2024. Setelah itu, komunikasi mulai sulit dan pembayaran bagi hasil terhenti sama sekali,” ungkap perwakilan tim kuasa hukum korban.
Akibat kejadian tersebut, total kerugian yang dialami korban, termasuk keuntungan yang dijanjikan namun tidak pernah dibayarkan, ditaksir mencapai lebih dari Rp300 juta.
Somasi dan Ancaman Jalur Hukum
Pihak korban mengaku telah berupaya menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Namun, RAA disebut kerap mengganti nomor telepon dan tidak memberikan kejelasan terkait tanggung jawabnya. Bahkan, korban sempat mencoba menghubungi Boiyen selaku istri, namun tidak mendapatkan tanggapan.
Karena tidak adanya itikad baik, tim kuasa hukum RF akhirnya melayangkan somasi pertama pada Desember 2025. Apabila somasi tersebut tidak direspons sesuai tenggat waktu yang ditentukan, pihak korban menyatakan siap membawa kasus ini ke jalur hukum.
RAA terancam dijerat dengan:
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
- Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, baik Boiyen maupun sang suami belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana investasi tersebut. Publik pun masih menantikan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
